Program BBM Subsidi untuk Pengemudi Ojol di Jember Berakhir 10 Desember 2022

“Program ini terkait dengan pengendalian inflasi. Jadi tergantung dari pemerintah pusat apakah ke depan akan ada kebijakan ini lagi atau tidak,” kata Sujarwo, ditulis Minggu (4/12/2022).

Dec 5, 2022 - 19:01
Program BBM Subsidi untuk Pengemudi Ojol di Jember Berakhir 10 Desember 2022
Program Subsidi BBM untuk Pengemudi Ojek di Jember Berakhir 10 Desember 2022

NUSADAILY.COM – JEMBER -  Program subsidi bahan bakar minyak untuk pengemudi ojek online (ojol) dan pangkalan (opang) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan berakhir pada 10 Desember 2022. Sebanyak 1.880 orang pengemudi ojek menerima subsidi Rp 500 ribu per orang sejak 10 November 2022.

BACA JUGA : Gunung Semeru Erupsi, 3 Tim Rescuer SAR Surabaya Diberangkatkan...

Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan Jember Sujarwo mengatakan, pencairan subsidi dilakukan bertahap. Tahap pertama, setiap orang mendapat realisasi sebanyak 14 kupon subsidi, dengan nominal per kupon Rp 10 ribu. Tahap kedua sebanyak 12 kupon, tahap ketiga dan keempat sebanyak 24 kupon pada 1-10 Desember 2022.

“Program ini terkait dengan pengendalian inflasi. Jadi tergantung dari pemerintah pusat apakah ke depan akan ada kebijakan ini lagi atau tidak,” kata Sujarwo, ditulis Minggu (4/12/2022).

BACA JUGA ; Pemkab Jember Percepat Pembangunan, Petakan Kompetensi...

Menurut Sujarwo, program ini sangat bermanfaat. Namun Dishub Jember mengalami keterbatasan waktu dan anggaran. Selain itu, ternyata tidak semua pengemudi ojek memanfaatkan subsidi itu. Tersisa sekitar 100 kupon subsidi yang tidak dipakai untuk membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum mitra pada realisasi tahap pertama.

Program ini didanai dengan anggaran Rp 1 miliar yang berasal dari dana insentif daerah karena Pemkab Jember berhasil mengendalikan inflasi. Program ini melengkapi program angkutan kota gratis untuk warga Jember. Setiap penerima disyaratkan beridentitas warga Jember dengan menunjukkan KTP. Mereka juga harus bisa menunjukkan bukti bahwa merupakan warga aplikator (ojol) atau surat dari keterangan desa untuk pengojek pangkalan.(ris)