Pria Viral Pemalak Sopir Truk di Jembatan Tiga Jakut Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Hary Gasgari mengatakan pelaku langsung ditangkap tidak lebih dari 3 jam aksi pemalakannya

Dec 3, 2022 - 20:17
Pria Viral Pemalak Sopir Truk di Jembatan Tiga Jakut Ditangkap Polisi
Ilustrasi pemalakan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Video memuat aksi pemerasan seorang pria kepada sopir truk viral di media sosial. Pelaku tampak memaksa hingga mengancam sopir truk yang melintas di jalan.

Dilansir dari detik.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (2/12). Dari video viral itu terlihat sopir truk sempat menolak memberikan uang kepada pelaku.

“Euweuh (tidak ada), euweuh," kata sopir kepada pelaku dalam video viral seperti dilihat, Sabtu (3/12/2022).

BACA JUGAViral Orang Indonesia Kena Palak di Paris, Bermodus Jualan Gelang

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Hary Gasgari mengatakan pelaku langsung ditangkap tidak lebih dari 3 jam aksi pemalakannya. Pelaku inisial FC (34) ini ditangkap di dekat lokasi pemalakan.

"Langsung ditangkap tidak jauh dari lokasi pemalakannya," kata Hary.

Menurut Hary, pelaku memang kerap menyasar sopir truk yang melintas di Jalan Jembatan Tiga untuk dipalak. FC awalnya berpura-pura mendekati untuk berkomunikasi hingga akhirnya memalak korban.

"Jadi pelaku memanggil sopir truk dan membuka kaca jendela. Pelaku meminta uang kepada sopir truk tersebut," ujar Hary.

BACA JUGAGuru SMK di Jakarta Aniaya Murid, Mengaku Dapat Laporan Pemalakan

Polisi masih mendalami berapa kali FC melakukan aksi pemalakannya tersebut. Pelaku berdalih tindakannya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku kerja serbutan. Dia nekat melakukan kejahatan jalanan tersebut," katanya.

FC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Penjaringan. Hary mengaku pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan di lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindakan pemerasan.

"Ini dalam rangka Operasi Sikat Jaya yang sasarannya pelaku-pelaku premanisme, pelaku 3C pencurian dengan pengrusakan dan pencurian dengan kekerasan dan lain-lain," pungkas Hary.(ros)