Pria Sumenep Bacok Santri di Situbondo, Motifnya Dendam Kasus Pengeroyokan Diungkit

Pelaku memendam dendam karena kasus pengeroyokan yang pernah ia lakukan diungkit korban. TKPnya tepat di pintu masuk di salah satu Ponpes di Kota Situbondo.

Nov 26, 2022 - 17:00

 NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap motif Mudarris, warga Pulau Sapapan, Kecamatan Kangean, Sumenep, Madura, membacok Ainul Miftah, seorang santri di salah satu Ponpes yang ada Situbondo.

Rupanya pelaku memendam dendam karena kasus pengeroyokan yang pernah ia lakukan diungkit korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, kepada Nusadaily.com melalui pesan WhatsApp, Minggu, 16 Oktober 2022.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Jakarta Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

"Korban dan pelaku dulu sama-sama sebagai bagian keamanan di pondok. Nah pelaku ini dendam, karena korban masih mengungkit di grup WhatsApp keamanan pondok kejadian pengeroyokan yang pernah dilakukan oleh pelaku di pondok," ujarnya.

Lebih lanjut, pria asal Mojokerto ini mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku diantar oleh temannya menggunakan motor Honda Scoopy datang ke korban yang sedang berada di depan pondok. Selanjutnya pelaku menantang korban dan diladeni oleh korban, sehingga pelaku menyabetkan pedangnya ke arah korban," tambahnya.

Pihaknya yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

"17 jam setelah pembacokan tersebut pelaku berhasil kami amankan di rumah salah seorang temannya di Dusun Sekarputih, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo," tegasnya.

Menurut Dedhi, terungkapnya kasus ini tak lepas dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"TKP nya tepat di pintu masuk di salah satu Ponpes di Kota Situbondo," pungkasnya.

BACA JUGA: Penembakan Terjadi di North Carolina AS, 5 Orang Tewas

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. "Dengan ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal sembilan tahun," tutup Dedhi.

Sebelumnya Personel Resmob Polres Situbondo menangkap Mudarris, warga Pulau Sapapan, Kecamatan Kangean, Sumenep, Madura, Kamis, 13 Oktober 2022. Pria 20 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap Ainul Miftah, seorang santri di salah satu Ponpes yang ada Situbondo.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, mengalami luka bacok di bagian wajah dan lengan kirinya. Sehingga korban harus menjalani perawatan intensif RSUD dr Abdoer Rahem, Situbondo.(fat/lna)