Pria Penganiaya Wanita di Surabaya Dijatuhi Pidana 9 Bulan Penjara

Suparno menilai unsur pidana yang memberatkan Yesaya lantaran Marce mengalami luka pada beberapa bagian tubuh

Dec 30, 2022 - 16:03
Pria Penganiaya Wanita di Surabaya Dijatuhi Pidana 9 Bulan Penjara
Sidang penganiayaan dengan terdakwa Yesaya Kadja (Foto: Praditya Fauzi Rahman)

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menjatuhkan pidana selama 9 bulan penjara kepada terdakwa Yesaya Kadja. Sebab, aksinya melakukan penganiayaan pada korbannya, Marce Fobia terbukti dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yesaya Kadja terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menyebabkan saksi korban mengalami luka. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan," kata Suparno saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA : Miris! Balita 2 Tahun di Jaksel Tewas Diduga Dianiaya Pacar...

Suparno menilai unsur pidana yang memberatkan Yesaya lantaran Marce mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Lalu, Yesaya pun meminta keringanan hukuman.

"Mohon keringanan yang mulia," ujarnya.

Hal itu bermula pada Selasa (11/9/2022). Tepatnya, di Jalan Kupang I Surabaya. Kala itu, Yesaya datang ke tempat sebuah kos di Jalan Dukuh Kupang I Surabaya untuk mengambil pakaian milik kerabatnya yang sedang sakit. Lalu bertemu dengan saksi Marce.

Yesaya lantas meminta tolong kepada Marce untuk mengambil pakaian yang akan dibawa dari dalam lemari. Namun, Yesaya justru melakukan pelecehan kepada Marce dengan memegang payudara Marce.

Mengetahui hal itu, Marce mendorong Yesaya lalu melarikan diri mencari pertolongan karena takut. Marce kemudian melaporkan perbuatan Yesaya kepada pemilik kos, suami, dan juga kepada beberapa kerabatnya di Surabaya.

BACA JUGA : Wanita di Jakbar Dilaporkan Hilang-Tewas Dibunuh, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap!

Ketika ditegur, Yesaya menampik hal ituu. Lantaran merasa tak terima, Yesaya marah. Keesokan harinya, pada Selasa (12/9/2022) petang sekitar pukul 17.00 WIB, Yesaya kembali mendatangi Marce di kosnya. Ia lantas marah-marah dan memaki Marce sembari mengumpat.

Spontan, Marce berusaha lari. Namun, Yesaya langsung menarik baju yang dipakai, kemudian menampar wajah Marce sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya.

Akibatnya, Marce merasa sakit dan berusaha melarikan diri. Lagi-lagi, Yesaya menarik rambut Marce dan membanting hingga jatuh ke lantai. Lalu, menginjak punggung dan memukul Marce lagi.

Rupanya, hal itu diketahui pemilik kos dan dilerai. Selanjutnya, hal itu dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan visum, Marce mengalami luka dan sakit pada beberapa tubuhnya. Akibat ulahnya itu, Yesaya diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (ros)