Pria Ngamuk di Mapolsek Cipayung Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 15.45 WIB. Mulanya, AP masuk ke Polsek Cipayung menggunakan sepeda motor. AP tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mengancam polisi di Polsek Cipayung.

Mar 12, 2023 - 17:36
Pria Ngamuk di Mapolsek Cipayung Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka
Pria Ngamuk di Mapolsek Cipayung/ Istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - AP (32) tiba-tiba mengamuk di Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur sambil membawa senjata tajam. Aksi tersebut berujung penetapan AP sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 15.45 WIB. Mulanya, AP masuk ke Polsek Cipayung menggunakan sepeda motor. AP tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mengancam polisi di Polsek Cipayung.

"Masuk dengan sepeda motor, sampai ke depan pintu. Masuk, turun, langsung mengeluarkan saja dua buah parang besar. Langsung teriak-teriak di sana mengancam petugas," kata Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

BACA JUGA : Pria Ngamuk di Mapolsek Cipayung, Kaca Sentra Pelayanan...

AP kemudian melakukan perusakan dengan senjata tajam yang dibawanya. Mulai kaca mobil dinas hingga kantor Polsek Cipayung jadi sasarannya. AP Bahkan sempat berteriak meminta dibunuh.

"Melakukan tindak anarkis perusakan kepada kaca mobil dinas, beberapa pintu," ujarnya, dilansir dari detik.com

Polisi Lumpuhkan AP di TKP

Polisi kemudian melumpuhkan AP di lokasi. Gusti mengatakan tak ada korban jiwa akibat peristiwa itu.

"Kami antisipasi tetap melakukan upaya preventif yang terukur untuk melihat kondisi lengah. Kami dengan jajaran sangat siap sehingga kami lakukan upaya tegas dengan melumpuhkan daripada pelaku," jelasnya.

Polisi juga mengamankan sebilah golok yang dibawa pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jakarta Timur.

AP Diduga Alami Gangguan Jiwa

Polisi pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap AP. Polisi menduga pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Keterangan sementara kakaknya sejak kecelakaan pernah ada gangguan kejiwaan. Pelaku kecelakaan tahun 2015, tahun 2017 pernah dibawa ke RSJ selama tiga minggu," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen dari pihak keluarga. Budi menyebut keluarga harus menunjukkan bukti berupa dokumen yang menyatakan AP mengalami gangguan kejiwaan.

"Sementara kami masih menunggu bukti-bukti surat atau keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," ucapnya. (ros)