Pria di Ponorogo Masuk Bui, Gadaikan Motor Teman

Tersangka tega mengibuli temannya sendiri. Bagaimana tidak, laki-laki yang bekerja jadi sopir itu, meminjam sepeda motor milik temannya tersebut.

Dec 9, 2022 - 16:57
Pria di Ponorogo Masuk Bui, Gadaikan Motor Teman
Gadaikan Motor Teman, Pria di Ponorogo Masuk Bui

NUSADAILY.COM – PONOROGO - Ungkapan dalam bahasa Jawa, ditulung malah mentung (sudah ditolong, bukan terimakasih justru membalas dengan masalah atau merugikan) cocok disematkan untuk pelaku penipuan berinisial S (48) Warga Desa Mrican Kecamatan Jenangan Ponorogo.

Tersangka tega mengibuli temannya sendiri. Bagaimana tidak, laki-laki yang bekerja jadi sopir itu, meminjam sepeda motor milik temannya tersebut.

BACA JUGA : Kasus Penipuan, Pria Ponorogo Kuras ATM Pacar

Nah, sudah beberapa hari berlalu, sepeda motor dengan nomor polisi (Nopol) AE 3318 WS itu malah tidak dikembalikan.

“Pelaku ini awalnya meminjam sepeda motor, oleh korban ya dipinjami, karena memang teman pelaku,” Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, Jumat (9/12/2022).

Karena sudah beberapa hari tidak kunjung dikembalikan, korban pun mencari tahu keberadaan sepeda motornya. Awalnya pelaku S hanya berjanji untuk mengembalikan saja. Namun, setelah didesak, baru pelaku S mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan.

“Sepeda motor korban ternyata sudah digadaikan Rp 3 juta oleh pelaku S tersebut,” katanya.

Geram dengan perilaku pelaku yang sudah mengecewakan kepercayaannya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ponorogo. Petugas pun bergerak cepat. Pelaku S dapat diamankan saat berada di salah satu warung kopi.

BACA JUGA ; Kabupaten Ponorogo Antusiasme Tinggi, 1.295 Orang Daftar...

“Pelaku akhirnya dapat diamankan oleh petugas saat berada di sebuah warung kopi,” katanya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ponorogo, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah warung kopi disekitar rumahnya. Polisi pun menjerat pelaku S dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan. Pelaku S pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara maksimal 4 tahun.

“Atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku S, maka ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(ris)