Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak Kekasihnya

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Susanto Hadi (46) di rumah korban di Lubuklinggau pada Kamis, 10 November 2022 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Nov 22, 2022 - 00:54
Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak Kekasihnya

NUSADAILY.COM – JAKARTA -Seorang pria di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi, lantaran melakukan aksi pencabulan anak pacar pelaku yang masih di bawah umur, Senin (21/11/2022).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Susanto Hadi (46) di rumah korban di Lubuklinggau pada Kamis, 10 November 2022 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA : Jejak Kasus Anak Kiai Jombang Alias Bechi hingga Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

“Iya benar pelaku adalah teman dekat ibu korban, dan saat itu sedang berada di rumah korban,” kata Robi.

Saat kejadian itu, pelaku melihat korban yang sedang berbaring di atas kasur di depan TV. Lalu pelaku memanggil korban dengan berkata "An sini,". Lalu korban menghampiri pelaku.

Kemudian setelah mendekat, korban duduk disamping pelaku. Tak lama berselang, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Lalu korban berteriak "Aduh sakit,".

Mendengar korban berteriak, pelaku menghentikan perbuatan cabul yang dilakukannya. Dan berkata "Jangan kasih tau ibu, ini rahasia kalau tau ibu, om marah,".

Kemudian esok harinya, ibu korban melihat ada lendir kuning seperti nanah yang menempel di celana korban. Lalu Ibu korban bertanya kepada korban. Dan korban menjawab. "Dimasukin jari om ke dalam celana,".

Selanjutnya Ibu korban mengajak korban untuk memeriksa bagian sensitif korban. Setelah melakukan pemeriksaan, Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Polres Lubuklinggau.

Kemudian anggota yang menerima laporan dari Ibu korban melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di pinggir Jalan Garuda, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA : Bejat! Marbut Masjid di Cilegon Cabuli 2 Bocah

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” pungkasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos terdapat gambar kucing dan satu buah celana dalam warna cream.

(roi)