Pria di Jakbar Ditangkap Usai Sebar Proposal Palsu untuk Minta THR

Kapolsek Tambora Kompol Putra Putrama mengatakan saat itu MR telah menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pemilik restoran. Namun, pemilik restoran curiga saat membaca surat atau proposal yang diajukan pelaku.

Apr 11, 2023 - 17:55
Pria di Jakbar Ditangkap Usai Sebar Proposal Palsu untuk Minta THR
Ilustrasi. Pria di Jakbar beraksi menyebarkan proposal palsu demi minta sumbangan THR Lebaran. Ia ditangkap setelah seorang pemilik restoran curiga.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang pria berinisial MR ditangkap karena melakukan aksi penipuan dengan menyebarkan proposal palsu untuk meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Ia ditangkap saat beraksi di sebuah restoran di daerah Tambora, Jakarta Barat, Minggu (9/4).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Putrama mengatakan saat itu MR telah menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pemilik restoran. Namun, pemilik restoran curiga saat membaca surat atau proposal yang diajukan pelaku.

"Sewaktu pelaku akan pergi berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran," kata Putra dalam keterangannya, Senin (10/4).

BACA JUGA : Kabar Baik! Kemenkeu Sudah Mulai Cairkan THR PNS Sejak...

MR kemudian langsung diserahkan ke Polsek Tambora untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan, MR sudah melakukan aksinya selama dua hari.

Pelaku menargetkan minimarket, hotel, restoran, hingga warteg untuk meminta sumbangan THR. Putra menuturkan saat beraksi, MR membawa proposal permintaan THR dengan mengatasnamakan 'DKM Nurul Falah Jakarta Barat Kecamatan Tambora'.

"Terinspirasi sendiri, hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran," ucap Putra.

BACA JUGA : Disnaker Madiun: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling...

Putra menerangkan aksi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, berdasarkan kesepakatan sejumlah pihak, akhirnya kasus ini diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif.

"Atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di Pekojan, dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restorative justice. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," tuturnya.

Putra pun mengimbau masyarakat agar tak segan melapor ke polisi jika menemukan pihak-pihak yang meminta THR disertai dengan ancaman.(lal)