Pria di Ciamis Ditangkap Polisi Usai Diduga Lempar Anak Tiri ke Pembakaran

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal saat korban buang air kecil di celana

Feb 16, 2023 - 23:41
Pria di Ciamis Ditangkap Polisi Usai Diduga Lempar Anak Tiri ke Pembakaran
Foto: Pria berinisial AF (Andrian Firmansyah) (44) warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis. (Dadang Hermansyah/detikJabar)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Andrian Firmansyah (44) warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, ditangkap karena diduga menganiaya anak tirinya laki-laki berusia 3 tahun. Selain disundut, balita tersebut juga dilempar ke pembakaran.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal saat korban buang air kecil di celana. Korban juga sering tidak menjawab pertanyaan tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api gas ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar," ungkap Tony di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA : Pemda DIY Khawatir Kasus Penganiayaan di Titik Nol Kilometer...

Kapolres menerangkan ibu korban baru kenal dengan tersangka melalui media sosial dan bertemu pada Desember 2022 dan menikah secara agama. Status keduanya merupakan janda dan duda serta sama-sama memiliki anak. Mereka memutuskan untuk tinggal di wilayah Banjarsari.

"Setelah kami dalami, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban atau anak ini sebanyak lebih dari 5 kali. Itu rentang waktu dari bulan Desember sampai dengan Februari," jelasnya.

Terungkapnya dugaan penganiayaan itu atas laporan ibu korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan AF terhadap anaknya. Korban kerap disiksa hingga mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya. (ros)