Pria Aniaya 3 Bocah di Musala Tebet Ditetapkan Tersangka

Nov 25, 2022 - 02:05
Pria Aniaya 3 Bocah di Musala Tebet Ditetapkan Tersangka
ilustrasi penganiayaan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - F (51) pelaku yang viral menganiaya 3 bocah di musala di Tebet, Jakarta Selatan. F kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini status pelaku sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA : Santri di Sragen Tewas, Ponpes Bekukan Organisasi dan Keluarkan...

Irwandhy belum menjelaskan secara detail terkait perkembangan kasus tersebut. Dia mengatakan F masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, seorang pria berinisial F (51) ditangkap polisi lantaran menganiaya tiga anak di musala di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Apa motif F melakukan penganiayaan tersebut?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku F (51), motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh para korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11/2022)

BACA JUGA : Buron 10 Bulan Penganiaya Remaja Pakai Pisau di Sulut Ditangkap Polisi

Irwandhy mengatakan F merasa kesal saat mendengar pengaduan dari anaknya tersebut. Kemudian, F mendatangi musala itu dan menganiaya tiga anak tersebut.

"Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," ujarnya.

Dia berharap peristiwa ini menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat. Menurutnya, ada batasan bersikap yang perlu diperhatikan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.

"Ini merupakan edukasi bagi kita semua bahwa ada batasan dalam bersikap, terutama menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.(ros)