Presiden Jokowi Wajibkan Obat dan Alat Kesehatan untuk Bersertifikat Halal

Berbagai produk medis itu harus mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat tersebut diterbitkan BPJPH atas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jan 22, 2023 - 20:57
Presiden Jokowi Wajibkan Obat dan Alat Kesehatan untuk Bersertifikat Halal
Ilustrasi. Jokowi mewajibkan obat, produk biologi dan alat kesehatan bersertifikat halal. (KaboomPics)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Presiden Joko Widodo mewajibkan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang dijual di Indonesia bersertifikat halal.

Berbagai produk medis itu harus mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat tersebut diterbitkan BPJPH atas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA : Richard Lee Soroti Produk Pelangsing Berbahaya yang Dipromosikan...

"Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.

Sertifikat halal hanya diberikan bagi obat, produk biologi, atau alat kesehatan yang mengandung bahan-bahan halal. Produk-produk itu juga harus melewati proses pembuatan halal sesuai syariat Islam.

Produk-produk kesehatan yang mengandung bahan tidak halal tetap boleh diedarkan. Namun, pemerintah mewajibkan produsen untuk mencantumkan keterangan pada produk-produk tersebut.

BACA JUGA : WHO Perbarui Pedoman COVID-19, Pengurangan Masa Isolasi...

"Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan yang diharamkan dapat beredar dan dapat diperdagangkan di wilayah Indonesia dengan wajib mencantumkan keterangan tidak halal," bunyi Pasal 14 ayat (1) perpres itu.

Kewajiban sertifikat halal untuk produk-produk tersebut diterapkan secara bertahap sesuai aturan perundangan. Pemerintah juga memberi kelonggaran bagi produk-produk yang telah beredar.

"Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2021 tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sesuai dengan tahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal," bunyi Pasal 18 ayat (1).(lal)