Presiden Jokowi Ungkap Tak Akan Intervensi soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Hal ini disampaikan Jokowi dalam merespons permintaan ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang meminta bantuan karena tuntutan 12 tahun bui yang menimpa anaknya dirasa terlalu berat.

Jan 24, 2023 - 19:52
Presiden Jokowi Ungkap Tak Akan Intervensi soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Presiden Joko Widodo

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum pada sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam merespons permintaan ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang meminta bantuan karena tuntutan 12 tahun bui yang menimpa anaknya dirasa terlalu berat.

BACA JUGA : Bharada E dan Putri Candrawathi Bakal Hadapi Sidang Tuntutan...

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1).

Jokowi juga menekankan ia akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan," tegasnya.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Lebih...

Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Di sisi lai, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup. JPU menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Pada hari ini, Selasa (24/1), Bharada E, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang menimpanya.(lal)