Presiden Jokowi Digugat Mantan Anggota KPU Tegal soal Kompensasi Rp 156 M

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Arisandi Kurniawan menggugat Presiden Joko Widodo (tergugat I) untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp156 miliar. Gugatan juga dilayangkan kepada KPU RI (tergugat II).

Dec 13, 2022 - 18:36
Presiden Jokowi Digugat Mantan Anggota KPU Tegal soal Kompensasi Rp 156 M

NUSADAILY.COM – TEGAL - Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Arisandi mendaftarkan gugatan pada Selasa, 6 Desember 2022. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 739/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Klasifikasi perkara adalah gugatan perwakilan kelompok (class action). Sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022 di ruang sidang Soebekti 2.

Adapun komposisi majelis hakim yang akan mengadili perkara ini belum dapat ditampilkan.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Arisandi Kurniawan menggugat Presiden Joko Widodo (tergugat I) untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp156 miliar. Gugatan juga dilayangkan kepada KPU RI (tergugat II).

Dalam petitumnya, Arisandi meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonannya. Dia ingin para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar uang kompensasi kepada penggugat dan seluruh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2014 yang nilainya Rp156.552.800.000 yang cara penyerahannya diatur sesuai mekanisme pemberian uang tali asih atau uang pensiun atau uang purnabakti," kata Arisandi dalam permohonannya.

Ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 menyebutkan bahwa anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu, kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang kompensasi penghargaan pada akhir masa jabatannya.

Arisandi belum mendapat uang kompensasi atau uang pensiun sejak berhenti menjadi anggota KPU. Atas dasar itu ia mengajukan gugatan.(han)