PPI Sulteng Kecam Pelepasan Jilbab Paskibraka Zahra Aisya Asal Morowali
"Anggota Paskibraka putri utusan Sulawesi Tengah yang berjilbab telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya. Saat kami mengkonfirmasi kepada daerah lainnya yang juga Paskibraka putrinya berhijab, telah mengalami kondisi yang sama," bebernya.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah, Moh Rachmat Syahrullah mengecam adanya dugaan pelarangan penggunaan hijab kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka asal Provinsi Sulteng yang telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (13/8) kemarin.
"Kami mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," kata Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8).
PPI Sulteng mengirimkan perwakilan ke Paskibraka Nasional berasal dari Kabupaten Morowali yakni, Zahra Aisya yang akan bertugas pada HUT Proklamasi ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya.
"Anggota Paskibraka putri utusan Sulawesi Tengah yang berjilbab telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya. Saat kami mengkonfirmasi kepada daerah lainnya yang juga Paskibraka putrinya berhijab, telah mengalami kondisi yang sama," bebernya.
Rachmat mengaku mengetahui jika Paskibraka asal Kabupaten Morowali, Sulteng tidak mengenakan hijab pada saat menyaksikan Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 Paskibraka yang akan bertugas di IKN pada 17 Agustus mendatang melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, kemarin.
"Semua kami ketahui, kami tercengang, kaget. Semua peserta wanita Paskibraka tingkat nasional tidak ada lagi terlihat berhijab lagi. Saya sampai berulang-ulang kali saya lihat dan fix semua tidak ada lagi yang berhijab dan juga utusan Sulteng Zahra Aisyah berasal dari Kabupaten Morowali juga sudah tidak menggunakan hijab lagi," jelasnya.
Dengan adanya dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi Paskibraka putri, kata Rachmat mencederai cita-cita para pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.
Kemudian di pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warganya untuk menjalankan ajaran agamanya.
Rachmat berharap agar Presiden Joko Widodo bisa merespons adanya dugaan pelarangan hijab bagi Paskibraka putri yang akan bertugas di IKN nantinya.
"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat," pungkasnya.(han)