Portal Kawal Sidang Banding, Hakim PT Jatim Tambah Hukuman dan Denda Bos Tambang Ilegal

Usai vonis ringan PN Bangil, aktivis Portal melayangkan surat kepada PT Jatim agar memperberat hukuman bos tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Aktivis Portal ini juga mendatangi dan melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan dan monitoring atas persidangan bos tambang ilegal tersebut.

Portal Kawal Sidang Banding, Hakim PT Jatim Tambah Hukuman dan Denda Bos Tambang Ilegal
Majelis Hakim PN Bangil saat meninjau tambang ilegal di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Pengawalan aktivis Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) pada sidang banding tindak pidana lingkungan membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, akhirnya memperberat vonis terdakwa Andrias Tanudjaja (AT) menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 35 miliar.

Meski aktivis Portal menganggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, vonis ini lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar.

Dalam putusan PT Surabaya bernomor 101/Pid.Sus-LH/2023/PT Surabaya, majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto mengapresiasi putusan majelis hakim PT Jatim yang lebih berat dibandingkan vonis PN Bangil. Namun, ia menilai vonis majelis hakim PT ini masih dalam kategori ringan. Sebab, belum ada 50 persen dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara.

“Memang vonisnya lebih berat, tapi masih dibawah 50 persen dari tuntutan jaksa. Ini masih belum memenuhi rasa keadilan,” tegas Lujeng.

Lujeng menyebut, vonis banding di tingkat PT Jatim ini tetap tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku kerusakan lingkungan.

“Kami mendesak JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan PT Jatim yang belum maksimal ini,” tandasnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengaku belum menerima salinan putusan banding yang resmi dari pengadilan.

“Kalau sudah kami terima, nanti akan kami pelajari untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya,” kata Yusuf.

Usai vonis ringan PN Bangil, aktivis Portal melayangkan surat kepada PT Jatim agar memperberat hukuman bos tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Aktivis Portal ini juga mendatangi dan melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Portal meminta kepada MA dan KY untuk melakukan pengawasan dan monitoring atas persidangan bos tambang ilegal tersebut. 
(oni)