Portal Desak PT Jatim Jatuhkan Vonis Maksimal Bagi Penambang Galian C Ilegal di Kabupaten Pasuruan

Pengawalan proses banding ini tidak dalam kapasitas mengintervensi keputusan Majelis Hakim PT Jatim. Namun ia berharap, vonis persidangan banding berdampak luas dan membuat ciut nyali para penambang ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.

Jan 20, 2023 - 21:06
Portal Desak PT Jatim Jatuhkan Vonis Maksimal Bagi Penambang Galian C Ilegal di Kabupaten Pasuruan

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Gabungan aktivis NGO ini mengawal proses banding Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Pengadilan Negeri Bangil kepada terdakwa Andrias Tanudjaja (AT), bos tambang galian C ilegal di Desa Bulusari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menyebut, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bangil terhadap AT dianggap jauh rasa keadilan masyarakat. Hukuman badan 1,5 tahun dan denda Rp 25 miliar tidak memberi efek jera kepada pelaku tambang di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pasuruan.

"Vonis pidana dan denda terhadap AT, sangat ringan serta tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Vonis ringan ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal lainnya," tegas Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng yang juga Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), pengawalan proses banding ini tidak dalam kapasitas mengintervensi keputusan Majelis Hakim PT Jatim. Namun ia berharap, vonis persidangan banding berdampak luas dan membuat ciut nyali para penambang ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.

"Penangkapan dan proses hukum pelaku tambang ilegal di Bulusari, faktanya tidak membuat takut penambangan ilegal lainnya. Dari hasil investigasi Portal, ada 78 pertambangan ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Pasuruan," tandas Lujeng Sudarto.

Salah satu organ Portal, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pasuruan, mengancam akan berunjuk rasa di PT Jatim, jika nantinya vonis banding AT, masih ringan dan tidak berefek jera. Karenanya, aspirasi masyarakat Kabupaten Pasuruan ini hendaknya menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan vonis yang berkeadilan.

"Kami akan berunjukrasa di PT Jatim jika vonis terhadap bos tambang masih ringan dan tidak berkeadilan," tandas Ashari, Ketua GMBI Pasuruan.

Dikatakan, proses hukum terhadap AT ini hendaknya ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk menindak tegas pertimbangan ilegal yang masih terus beroperasi. Penindakan ini merupakan bukti keseriusan aparat dan tidak tebang pilih dalam menangkap pelaku kejahatan lingkungan.

"Aparat jangan ada tebang pilih dalam penindakan pelaku pertambangan ilegal. Kendornya penindakan aparat akan menjadikan masyarakat melakukan tindakan serupa, menambang tanpa izin," kata Ashari.

Humas PT Jatim, Elang Prakoso menyatakan bahwa aspirasi Portal yang merupakan perwakilan masyarakat Kabupaten Pasuruan, akan disampaikan pada Ketua PT Jatim. Menurutnya, proses persidangan banding ini akan berlangsung maksimal dua bulan sejak perkara teregistrasi.

"Aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan kepada Ketua PT Jatim. Surat yang dikirimkan Portal akan dipelajari dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusannya," kata Elang Prakoso. (oni)