Polsek Tambora Selesaikan Kasus Pencurian Tabung Gas dengan Restorative Justice

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (22/1), pemilik warung risoles bernama Dayat, sedang berjualan di Jl Kopi, Roa Malaka, Tambora

Jan 23, 2023 - 20:59
Polsek Tambora Selesaikan Kasus Pencurian Tabung Gas dengan Restorative Justice
Ilustrasi Tabung LPG

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat menyelesaikan kasus pencurian tabung gas dengan cara keadilan restoratif atau restorative justice. Meski, pelaku telah mencuri tabung gas dua kali dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Tambora, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (22/1), pemilik warung risoles bernama Dayat, sedang berjualan di Jl Kopi, Roa Malaka, Tambora. Sekitar pukul 11.30 WIB, tiba-tiba pelaku yang berjaket datang ke warung dan berpura-pura jadi pembeli.

BACA JUGA : Pemuda Pencuri Bra di Semarang Tertangkap Basah Saat Melakukan...

Pelaku lalu mengambil gas 3 kg kosong yang diletakkan di kolong meja. Gas itu lalu dibawa pelaku dan menutupi dengan jaketnya tersebut.

Dilansir dari detik.com, pelaku kabur dengan cara menghentikan angkutan kota (angkot) yang lewat. Namun, salah satu pembeli mengetahui pencurian dan melaporkannya ke Dayat. Dayat dan temannya pun mengejar pelaku dengan sepeda motor.

Dayat berhasil menangkap pelaku yang berinisial BA (48), lalu dibawa ke Pos RT 07/03 Roa Malaka. Pria beralamat di Padongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat itu pernah tertangkap kasus yang sama di Cengkareng. Namun, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pelaku mengaku mencuri gas karen kebutuhan ekonomi. Pelaku memiliki satu orang istri dan tiga orang anak," Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

BACA JUGA : Ungkap Ingin Mundur dari Dunia Hiburan, Devano Danendra Muncul untuk Pertama Kalinya

Bhabinkamtibmas Roa Malaka Aiptu Cecep Supriadi yang hadir di TKP menyelesaikan tindak pidana pencurian ini dengan mekanisme restorative justice. Pak Bhabin langsung menjemput istri pelaku BA untuk hadir dalam penyelesaian bersama pengurus RT/RW Kelurahan Roa Malaka.

"Untuk tindak pidana seperti ini, kami mengutamakan penyelesaian melalui restorative justice. Polsek Tambora melalui Pak Bhabin memfasilitasi pelaksanaan musyawarah dengan pengurus RW setempat dan istri pelaku. Kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan tanpa proses hukum," katanya. (ros)