Polsek Pangkalan Kuras Diduga Takut Menetapkan Seorang Tersangka Menjadi Daftar Pencarian Orang

Pelapor atas nama Alex Situmorang melaporkan Iwan Siahaan atas dugaan perampasan motor milik pamannya sendiri seorang Pendeta Parningotan Siregar yang terjadi di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras

Mar 9, 2023 - 23:19
Polsek Pangkalan Kuras Diduga Takut Menetapkan Seorang Tersangka Menjadi Daftar Pencarian Orang
Polsek Pangkalan Kuras Diduga Takut Menetapkan Seorang Tersangka Menjadi Daftar Pencarian Orang

MEDAN- Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau menetapkan Iwan Sarjono Siahaan sebagai tersangka. Iwan Sarjono Siahaan dikenakan pasal 368 perampasan atas sebuah motor milik pamannya Pendeta Parningotan Siregar.

Pelapor atas nama Alex Situmorang melaporkan Iwan Siahaan atas dugaan perampasan motor milik pamannya sendiri seorang Pendeta Parningotan Siregar yang terjadi di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

" Sebagaimana diatur Pasal 368 KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," sebut Alex Situmorang  kepada wartawan; Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dilakukan oleh penyidik. " " Terkait legalitas Pelapor Iwan Siahaan,pihak kepolisian menyatakan pemakai sepeda motor adalah Alex Situmorang yang merupakan pekerja paman tersangka Pendeta  Parningotan Siregar," jelasnya.

" Pertimbangan Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polres Pelalawan Riau," imbuhnya.

Ditambahkannya, ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, sebutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO.

" Adapun mekanisme penetapan DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan," pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp ke Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra untuk mempertanyakan alasan kenapa seorang tersangka bernama Iwan Sarjono Siahaan sangat sulit ditetapkan sebagai DPO mengingat pihak kepolisian belum juga berhasil mengamankan Iwan Sarjono Siahaan belum juga menjawab hal tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim melalui WhatsApp untuk mempertanyakan terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang belum juga ditetapkan sebagai DPO,AKP Nur mengarahkan agar ditanyakan langsung ke Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras."  Tanyakan saja langsung ke Kanit Reskrim Pangkalan Kuras,"ucapnya(***)