Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 50 Kg dari Malaysia

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi soal peredaran barang haram itu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023.

Mar 21, 2023 - 18:30
Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 50 Kg dari Malaysia
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal Malaysia.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi soal peredaran barang haram itu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023.

Dari informasi itu, pada 2 Maret tim menangkap dua tersangka beserta barang bukti di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA : Anggota TNI Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Kelurahan...

"Tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Senin (20/3).

"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," sambungnya.

Selain dua tersangka, kata Krisno, pihaknya juga menangkap seseorang berinisial HA, yang merupakan anak dari AS. Dalam kasus ini, HA berperan sebagai tekong atau pihak yang mengambil sabu di tengah laut.

BACA JUGA : Bawa Sabu 1 Kg, Pekerja Doorsmer Mobil Di Malaysia Ditangkap...

Berdasarkan penyidikan, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk menyelundupkan barang harap tersebut.

Krisno menyebut saat ini pihaknya masih mengejar sosok berinisial TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.

"TH sebenarnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ucap dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.(lal)