Polri Akan Periksa Ketum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan Besok!

Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) terkait tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan bakal dilakukan besok di Mapolda Jawa Timur.

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) terkait tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan bakal dilakukan besok di Mapolda Jawa Timur.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sudah ada 29 orang saksi yang diperiksa. Dia menyebut ada tiga saksi ahli yang telah diperiksa.

BACA JUGA: Diskusi “Refleksi Tragedi Kanjuruhan”, Ini Rekomendasi KAHMI Forum


"Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (17/10/2022).

Nurul mengatakan saksi yang akan dipanggil besok di antaranya Bendahara Arema FC, Korlap Steward Stadion Kanjuruhan, Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi PSSI.

"Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan dirinya dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI mundur. Mahfud menegaskan PSSI tidak bisa diintervensi siapa pun.

Mahfud menyampaikan itu dalam cuitan di Twitter pribadinya yang dilihat, Sabtu (15/10). Mahfud menjawab pertanyaan netizen yang meminta Mahfud memaksa Ketum PSSI M Iriawan atau Iwan Bule dan semua anggota Exco PSSI mundur.

"Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan pemberhentian adalah mekanisme di PSSI. Perihal pemberhentian juga tidak bisa diintervensi siapa pun.

BACA JUGA: Dua Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sepakat untuk Lakukan Autopsi


"Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi. Kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa," katanya.

"Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum," lanjut Mahfud.(eky)