Polres Probolinggo Amankan 7 Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, awal mula kasus rudapaksa ini terjadi ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadari sebuah acara.

Dec 13, 2022 - 17:33
Polres Probolinggo Amankan 7 Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur
Polres Probolinggo Amankan 7 Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur

 NUSADAILY.COM – PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh tujuh orang pria terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur di Hutan Malabar Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) kemarin.

Ketujuh tersangka itu merupakan warga Kecamatan Gading, diantaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21). Sementara korbannya RAL (16), warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA : Empat Rumah di Probolinggo Rusak Tertimpa Longsor Usai...

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, awal mula kasus rudapaksa ini terjadi ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadari sebuah acara.

Kemudian korban menyetujui undangan tersebut dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya, bukan datang sendiri, MF malah mengajak keemam temannya untuk juga menghadiri acara tersebut.

Sontak korban sempat kaget dengan kehadiran teman-teman MF. Namum, seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman untuk mengobrol karena banyak orang.

“Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar, sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya,” kata Kapolres Probolinggo saat merilis ketujuh pelaku di halaman Polres Probolinggo, Senin (12/12/2022).

Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa oleh MF untuk ikut menenggak minuman keras. Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dipaksa oleh MF akhirnya korban mengikuti permintaan pelaku.

Setelah korban tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi. Selanjutnya secara bergantian, para pelaku merudapaksa korban.

“Karena korbannya masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF yang kemudian orang tua korban menghubungi anggota Polsek Kraksaan,” jelas Arsya.

BACA JUGA : Kabupaten Probolinggo Kembali Aktifkan FKP Bakesabangpol

Setelah petugas melakukan pemeriksaan awal, tersangka MF kemudian dibawa menuju Mapolres Probolinggo, dari keterangan MF, polisi juga mengamankan keenam pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk memulihkan mental korban, Arsya mengatakan, juga telah diberikan pendampingan secara psikologis.(ris)