Polres Pasuruan Bakal Bentuk Satgas Mafia Tambang Sikat Penambang Ilegal

Satgas Mafia Tambang ini merupakan salah satu rekomendasi dalam Focus Grup Discussion (FGD) Forkopimda Jatim.

Jan 26, 2023 - 04:13
Polres Pasuruan Bakal Bentuk Satgas Mafia Tambang Sikat Penambang Ilegal

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Ini peringatan keras bagi para penambang galian C yang nekad mengeruk perut bumi tanpa aturan. Jika tak patuh aturan, mereka akan digiring masuk penjara dan membayar denda miliaran rupiah.

Bersamaan dengan adanya pengaduan Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), Polres Pasuruan akan membentuk Satgas Mafia Tambang yang bertugas menertibkan kegiatan pertambangan galian C. Satgas Mafia Tambang ini merupakan salah satu rekomendasi dalam Focus Grup Discussion (FGD) Forkopimda Jatim.

"Satgas Mafia Tambang ini akan dibentuk untuk menertibkan kegiatan pertambangan galian C," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi seusai menerima audensi aktivis PORTAL.

Menurut Kapolres Bayu, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku perusak lingkungan atau tambang ilegal. Penindakan tersebut didasarkan dan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto mengatakan, setelah melaporkan dugaan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, kini giliran pertambangan liar di Kabupaten Pasuruan yang dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Berdasar data yang didapatkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim,  terdapat 51 kawasan pertambangan galian C yang diduga ilegal. Para pengusaha tambang ini selain tidak memiliki izin, juga dilakukan dengan memanipulasi dokumen perizinan.

"Izin pertambangan yang masih sebatas tahap pencadangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi, tetapi disalahgunakan untuk menggali dan menjual hasil tambang. Ini adalah pelanggaran tindak pidana lingkungan," tegas Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, saat ini adalah momentum yang paling tepat untuk Polres Pasuruan mengambil sikap. Selama satu dekade terakhir, banyak kasus tambang ilegal di Pasuruan, tapi hanya satu yang kasusnya masuk persidangan.

Itupun, kata Lujeng, kasus bos tambang juga janggal. Sebab, hakim memvonis bos tambang dengan hukuman yang ringan, pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar. Padahal, kerusakan lingkungannya cukup parah.

Lujeng menyebut, kerusakan lingkungan hidup yang terjadi  dalam jangka panjang itu akan melanggar hak-hak hidup warga negara untuk bisa hidup di lingkungan dan ekosistem yang baik dan sehat. (oni)