Polres Pandeglang Tetapkan Wanita Pembuang Bayi di Kamar Mandi Kontrakan Sebagai Tersangka

Shilton mengatakan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan hasil visum wanita tersebut dengan sengaja menelantarkan anak kandungnya sehingga menyebabkan bayi tersebut tewas.

Jan 27, 2023 - 22:27
Polres Pandeglang Tetapkan Wanita Pembuang Bayi di Kamar Mandi Kontrakan Sebagai Tersangka
pelaku buang bayi di kamar mandi kontrakan/ (Aris/detikcom)

NUSADAILY.COM – PANDEGLANG - UM (43), seorang wanita yang tega membuang bayinya di sebuah kamar mandi kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, hingga meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka. 

"Dicocokkan dengan hasil autopsi, disimpulkan bahwa ibu pelaku kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang Jum'at (27/1/2023).

BACA JUGA : Satreskrim Polres Pandeglang Bakal Periksa Ibu yang Diduga...

Shilton mengatakan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan hasil visum wanita tersebut dengan sengaja menelantarkan anak kandungnya sehingga menyebabkan bayi tersebut tewas. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kemudian kami juga memeriksa beberapa saksi dan juga menambahkan ahli psikologi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," terangnya, dilansir dari detik.com

Shilton mengungkapkan kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan dan warga mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi kontrakan. Warga yang mencurigai hal tersebut langsung mendatangi kamar mandi tersebut dan menemukan bercak darah.

"Mendengar adanya suara tangisan bayi yang ada di kamar mandi, kemudian setelah dicek ternyata di kamar mandi ada pelaku, Namun tidak keluar, akhirnya setelah setengah jam kemudian dicek kembali ternyata di kamar mandi ditemukan bercak darah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh pemilik kontrakan," katanya.

BACA JUGA : Pevita Pearce Ceritakan Tentang Project Series Terbarunya

 "Kemudian pemilik kontrakan berikut dengan warga yang juga tinggal di sana melakukan pengecekan ke kamar pelaku sehingga di sana ditemukan bungkusan kain ternyata setelah dicek itu adalah bayi laki-laki yang memang pada saat dibuka keadaannya sangat kritis sempat ada upaya menyelamatkan anak korban, namun ternyata bayi tersebut tidak dapat terselamatkan," tambahnya.

Akibat perbuatannya sang ibu dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (ros)