Polres Jember Ungkap Penangkaran Ilegal Sepasang Cendrawasih

Tersangka nyata-nyata berbuat kriminal karena tanpa ijin resmi, justru menangkar hewan langka yang terancam punah. Padahal, cendrawasih masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, berikut beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Nov 26, 2022 - 17:36

NUSADAILY.COM - JEMBER - Kepolisian Resor Jember mengungkap kasus penangkaran satwa langka tanpa disertai ijin resmi dari pemerintah.

Hal ini sehubungan temuan adanya penangkaran ilegal dua ekor burung cendrawasih oleh seorang warga di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang.

Polisi sudah meringkus pelaku kejahatan tersebut yang kini menjadi tersangka. Yakni, laki-laki berusia 38 tahun atas nama Azar Jamal Firdaus.

Tersangka dijebloskan ke sel tahanan supaya tidak dapat melarikan diri untuk berikutnya menjalani penuntutan hukuman di pengadilan.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penistaan Agama

Sedangkan, burung cendrawasih yang terdiri dari seekor jantan dan seekor betina tersebut oleh polisi akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidter, Ipda Adi Atmaja Mahardika menegaskan tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Karena tersangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelas Adi, Minggu, 13 Nopember 2021.

Adi meyakinkan, tersangka nyata-nyata berbuat kriminal karena tanpa ijin resmi, justru menangkar hewan langka yang terancam punah.

Padahal, cendrawasih masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, berikut beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Menurut Adi, tersangka mengakui bahwa dua ekor burung cendrawasih itu semula berasal dari transaksi gelap lewat pembelian seharga Rp7,5 juta di Sidoarjo.

Adapun aspek motif tersangka menangkar cendrawasih lantaran terdorong oleh obsesi dalam diri yang hobi untuk memelihara unggas sebanyak mungkin.

BACA JUGA: Cerita Anak Petani yang Digugurkan Jadi Polwan di Maluku Utara

"Tersangka ini di rumahnya memelihara banyak burung. Termasuk juga yang sepasang burung cendrawasih jenis kuning kecil atau Paradisaea Minor," papar lulusan Akpol 2021 itu.

Adi menyampaikan, tindakan tegas terhadap pelaku penangkaran ilegal satwa dilindungi bertujuan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus untuk memberi efek jera.

Sebagaimana diketahui, cendrawasih merupakan burung endemik asal Papua yang sangat kritis keberlanjutan hidupnya. Jumlah burung dengan nama latin Paradisaea itu kian sedikit.

Unggas dengan corak bulu eksotik ini memang terancam punah gara-gara perusakan habitat, perburuan liar, perdagangan gelap, dan penangkaran ilegal. (sut/lna)