Polres Jember Ringkus Mahasiswi asal Tulungagung Saat Menimbang Sabu di Kamar

Beres menangkap S, polisi menunggu kedatangan HA untuk mengambil paket sabu-sabu di rumah kos tersebut. HA pun masuk dalam perangkap dan diringkus polisi. Polisi juga menyita alat penghisap sabu dan sabu-sabu satu gram

Jan 20, 2023 - 18:28
Polres Jember Ringkus Mahasiswi asal Tulungagung Saat Menimbang Sabu di Kamar
Polres Jember Ringkus Mahasiswi asal Tulungagung Saat Menimbang Sabu di Kamar

NUSADAILY.COM –JEMBER  – Kepolisian Resor Jember meringkus S (20), mahasiswi asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat menimbang sabu-sabu untuk dijual di rumah kosnya, Kecamatan Sumbersari. Ia bekerja sama dengan HA (26), mahasiswa asal Kabupaten Bondowoso.

S digerebek pada Sabtu (14/1/2023) berdasarkan informasi yang diterima polisi. “Ternyata benar, S saat di kamar kosnya kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sumbersari Komisaris Sugeng, ditulis Jumat (20/1/2023).

BACA JUGA : Warga Jember Tuntut Garap Tambang Kapur, Pemkab Tak Mau...

Berdasarkan pengakuan S, sabu-sabu tersebut diperoleh dari HAS disertai janji uang Rp 1,5 juta sebulan dan sabu gratis. Tugas SL adalah membagi sabu-sabu dalam beberapa klip untuk dijual lagi,” kata Sugeng.

Beres menangkap S, polisi menunggu kedatangan HA untuk mengambil paket sabu-sabu di rumah kos tersebut. HA pun masuk dalam perangkap dan diringkus polisi. Polisi juga menyita alat penghisap sabu dan sabu-sabu satu gram.

HA mengaku kepada polisi jika paket sabu-sabu yang berada di tangan S adalah miliknya. Rencananya setiap klip sabu-sabu akan dijual dengan harga Rp 400 ribu. HA sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial HMZ.

BACA JUGA : Bawaslu Jember Ganti 3 Anggota Panwascam, 2 Orang Pernah...

S dan HA menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Mereka terancam hukuman penjara lima sampai 20 tahun,” kata polisi Jember ini. (ris)