Polres Bogor Tangkap 39 Pencuri Kendaraan Bermotor, 39 Motor Hingga 1 Mobil Disita

Para pelaku yang diamankan, kata Imam, merupakan 35 pencuri motor dengan pemberatan (curat) dan 4 pencurian dengan kekerasan (curat) atau begal. Dari salah satu pelaku begal, diamankan satu unit pistol rakitan yang selalu digunakan pelaku saat beraksi.

Mar 6, 2023 - 23:08
Polres Bogor Tangkap 39 Pencuri Kendaraan Bermotor, 39 Motor Hingga 1 Mobil Disita
Curanmor di Bandung/ istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi tangkap 39 pencuri yang kerap beraksi di kawasan Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Dari para pelaku, disita 39 unit motor, 1 unit mobil dan 1 pistol rakitan.

"Dari kegiatan Operasi Jaran yang sudah kami laksanakan selama dua pekan, kami berhasil ungkap 44 laporan polisi dengan 39 tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

"Para pelaku yang kami amankan, beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor Sukabumi dan Cianjur, jadi di wilayah Bogor Raya mereka melakukan aksinya," tambahnya.

Para pelaku yang diamankan, kata Imam, merupakan 35 pencuri motor dengan pemberatan (curat) dan 4 pencurian dengan kekerasan (curat) atau begal. Dari salah satu pelaku begal, diamankan satu unit pistol rakitan yang selalu digunakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA : Pembentukan CSIRT Langkah Pencegahan Pencurian Data Pemilu

"Kemudian diantara 39 pelaku yang diamankan terdapat pelaku yang menggunakan senjata api, inisial HM. Sehingga kepada yang bersangkutan kami kenakan UU Darurat nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Imam.

Imam menyebut, pelaku HM, merupakan anggota kelompok jaringan Sumatera yang pernah mendekam di salah satu lapas di Sumatera karena kasus yang sama. HM kini didalami keterangan terkait asal pistol yang dimilikinya.

"Terkait pelaku bersenjata api (HM), kami sedang lakukan pendalaman terkait sumber atau asal senjata api yang dimiliki pelaku tersebut," tambahnya.

Terhadap para pelaku dijerat pasal 363, 365 dan 480 KUHP. Atas perbuatannya, semua pelaku, diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara kemudian 4 tahun penjara dan 20 tahun. (ros)