Polres Bandara Soetta Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel di Terminal 3 Keberangkatan

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menuturkan kasus ini diawali oleh laporan penumpang yang kehilangan telepon genggam di area Terminal 3 Bandara. Usai mendapat laporan, polisi melakukan penelusuran dan menangkap pelaku.

Feb 16, 2023 - 19:53
Polres Bandara Soetta Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel di Terminal 3 Keberangkatan
ilustrasi seseorang diborgol

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap SYS (24), pelaku pencurian di area Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Pelaku melakukan pencurian telepon genggam seorang penumpang.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menuturkan kasus ini diawali oleh laporan penumpang yang kehilangan telepon genggam di area Terminal 3 Bandara. Usai mendapat laporan, polisi melakukan penelusuran dan menangkap pelaku.

"Dari laporan tersebut, satuan Reskrim Polres Bandara kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Reza Fahlevi, dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Reza menuturkan, pelaku sengaja datang ke Bandara Soetta dengan berpenampilan seperti penumpang. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui pihak kemanan dan CCTV.

BACA JUGA : Warga Kalibaru Jadi Korban Komplotan Curanmor

"Dalam melaksanakan aksinya, tersangka datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan membawa koper dan tas sambil mendorong troli layaknya penumpang lain. Kemudian ketika ada penumpang yang lengah, dia akan melakukan aksinya," kata Reza, dilansir dari detik.com

Reza menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sendirian sambil membawa koper dan mendorong troli. Pelaku berhasil mengambil telepon genggam milik korban senilai Rp 9,9 juta rupiah.

"Dalam melaksanakan aksinya tersangka datang di Bandara Soekarno Hatta sendiri dengan membawa koper dan tas sambil mendorong troli. Korban (pemilik HP) mengalami kerugian Kehilangan HP OPPO Reno8 5G sebesar Rp. 9.999.000," sebutnya.

Polisi menyita sejumlah barang dan pakaian yang dikenakan pelaku sebagai barang bukti. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun.

"Akibat perbuatannya, SYS dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," sebutnya. (ros)