Polisi yang Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan di Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menuntut personel Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga dengan pidana penjara delapan tahun. Leonardo dianggap bersalah dalam penganiayaan seorang tahanan RTP (rumah tahanan polisi) Polrestabes Medan Hendra Syahputra hingga tewas.

Nov 26, 2022 - 17:49

NUSADAILY.COM - MEDAN - Jaksa menuntut personel Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga dengan pidana penjara delapan tahun. Leonardo dianggap bersalah dalam penganiayaan seorang tahanan RTP (rumah tahanan polisi) Polrestabes Medan Hendra Syahputra hingga tewas.

Jaksa menilai terdakwa Aipda Leonardo terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 8 tahun penjara," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, Kamis (17/11).

Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai berbelit belit memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian.

BACA JUGA : Putranya Jadi Korban Penganiayaan di PTIK, Seorang Ibu...

"Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap JPU Pantun Simbolon.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) melalui penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini memiliki enam terdakwa lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino. Masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada November 2021 saat Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil Penjaga Piket RTP Polrestabes Medan Leonardo Sinaga. Setelah itu, Andi mengantarkan Hendra Syahputra ke Blok G.

Di sana, Andi Arpino meminta uang kepada korban karena dipaksa Leonardo Sinaga. Namun, korban tidak memberikan, sehingga Juliusman Zebua yang berada di sana langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

BACA JUGA : Eks Kapolsek Pinang Lecehkan Seorang Wanita Usai Korban...

Andi saat itu meminta korban untuk menghubungi keluarga. Namun, nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Sehingga, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari belakang.

Tak berhenti di sana, Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Pada 21 November 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi. Hal itu lalu dilaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia pukul 17.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.(lal)