Polisi Ungkap Mario Dandy Satrio dkk Tak Beri Keterangan Jujur Terkait Penganiayaan David
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), pihaknya menemukan fakta baru yang membongkar kebohongan para tersangka ini
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi mengungkapkan Mario Dandy Satrio (20) dkk tidak memberikan keterangan yang jujur terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada saat pemeriksaan awal. Polisi juga mengungkapkan adanya rekayasa yang dibuat para tersangka untuk membuat kejadian penganiayaan itu seolah-olah perkelahian.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), pihaknya menemukan fakta baru yang membongkar kebohongan para tersangka ini.
"Kami perlu jelaskan, di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sebenarnya," kata Hengki.
Dari bukti-bukti inilah diketahui peranan masing-masing tersangka dan pelaku AG (15). Hal inilah yang juga mendasari polisi meningkatkan status AG dari saksi menjadi pelaku anak.
BACA JUGA : Shane Ngaku Diperintah Mario Ganti Pelat Palsu Jeep Rubicon...
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti lain, kami sesuaikan dengan chat WA dan sebagainya tergambar peranan semuanya di situ. Oleh karenanya tadi kami sampaikan ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dan perubahan konstruksi pasal," jelasnya.
Status AG sebagai Pelaku Anak
Berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh tersebut, polisi kemudian menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.
Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.
Konstruksi Pasal Baru ke Mario dan Shane
Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Satrio ini?
"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.
Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya. (ros)