Polisi Ungkap Andi Pangerang Tak Benar Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah

Polisi telah menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka ujaran kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah'. Polisi mengungkap bahwa Andi tak benar-benar ingin membunuh.

May 1, 2023 - 21:34
Polisi Ungkap Andi Pangerang Tak Benar Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah
Foto: Polisi mengatakan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditangkap tanpa perlawanan. Polisi mengatakan, Andi Pangerang malah meminta dilindungi. (Rumondang N/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi telah menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka ujaran kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah'. Polisi mengungkap bahwa Andi tak benar-benar ingin membunuh.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan, tindakan Andi Pangerang dilakukan pada jam 4 pagi. Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur.

Andi Vivid menjawab pertanyaan wartawan apakah Andi benar-benar akan membunuh. Andi disebut tak hendak mewujudkan ancamannya itu.

"Dan kemudian kalau disampaikan rekan media, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh? Saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuwannya," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Vivid mengatakan bahwa ancaman ini keluar lantaran Andi lelah menyimak obrolan yang panjang terkait penetapan hari raya. Kelelahan inilah yang memicu Andi untuk melontarkan kata-kata tak pantas.

"Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuwan yang cukup bagus," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kombes Rizki dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.(eky)