Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal

Tersangka terkait penyelundupan ballpress berinisial OW (24) berjenis kelamin laki-laki. Ia ditangkap di gudang yang berlokasi di Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mar 25, 2023 - 16:50
Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan pakaian bekas atau ballpress, handphone, dan tablet ilegal.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam rilis pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3).

"Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka terkait dengan penyelundupan handphone dan satu tersangka terkait dengan ballpress," ujar Auliansyah.

Tersangka terkait penyelundupan ballpress berinisial OW (24) berjenis kelamin laki-laki. Ia ditangkap di gudang yang berlokasi di Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka terkait penyelundupan handphone ilegal berinisial JM (34) berjenis kelamin laki-laki. Dia ditangkap di Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA : Kapolri Minta Anggota untuk Menindak Tegas soal Penyelundupan...

Seluruh barang bukti diamankan polisi dari tujuh tempat yakni di ruko, gudang, kendaraan yang tengah melaju di jalan raya, dan rest area yang tersebar di sejumlah daerah di Jabodetabek.

Auliansyah menjelaskan pihaknya mengungkap total ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Selain itu, ada 577 unit handphone ilegal dan 27 unit tablet.

Ia juga mengungkap modus operandi kasus penyelundupan ballpress ini dengan mengimpor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali di Indonesia.

Selain itu, ada pula modus yang ditemukan dari transaksi barang yang sudah ada di Indonesia.

"Kemudian kedua hasil ungkapan kami ini dari pedagang. Jadi memang barangnya sudah ada di Indonesia, kemudian kami lakukan penindakan tindakan kepolisian, mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar. Dalam arti kata, kami bukan melakukan penindakan di toko-toko seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya. Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 atau 100 bal itu yang kita lakukan penindakan," katanya.

Ballpress yang diamankan pihak kepolisian ini berasal dari berbagai negara, mulai Korea, China, Jepang, hingga Amerika.

Sedangkan untuk modus operandi penyeludupan handphone ilegal dengan cara mengimpor dari luar negeri, yaitu China. Lalu mencantumkan IMEI ganda dari HP yang telah terdaftar dan dijual.

BACA JUGA : Duh! Polisi di Kepulauan Aru Ditangkap Terkait Penyelundupan...

Para tersangka dikenakan ancaman pidana dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 110 jo Pasal 36 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 dan atau Pasal 112 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Terakhir, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.(lal)