Polisi Tetapkan 44 Tersangka dalam Kasus Bentrokan Penguasaan Lahan di Mampang

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Oct 19, 2022 - 16:45
Polisi Tetapkan 44 Tersangka dalam Kasus Bentrokan Penguasaan Lahan di Mampang
Polisi menetapkan 44 orang tersangka bentrokan antara dua ormas yang berebut penguasaan lahan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Foto: CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (18/10).

Hengki juga mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

"Iya, ditahan," tegas Hengki.

BACA JUGA : Dua Kelompok Ormas Terlibat Bentrok di Mampang Gegara Konflik Penguasaan Lahan

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tutur Hengki.

Kasus ini bermula ketika dua kelompok pemuda terlibat bentrokan di salah satu kafe di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA : Bentrok di Universitas Pancasila Terjadi karena Pinjam Motor

Pemicu bentrokan antara kedua kelompok pemuda tersebut berlatar belakang perebutan penguasaan lahan.

Hengki mengungkapkan kepolisian mendapat laporan mengenai sengketa antara kedua kelompok tersebut, kemudian petugas menuju lokasi kejadian untuk memfasilitasi mediasi.

Namun mediasi tidak berjalan kondusif dan terjadi pemukulan di hadapan petugas. Pemukulan tersebut juga memicu bentrokan antara kedua kelompok yang menyebabkan tiga orang luka-luka.

Atas kejadian tersebut Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan personel Brimob mengamankan kedua pihak yang terlibat bentrokan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.(lal)