Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Sukoharjo Gegara Melakukan Aborsi Hingga Kubur Janinnya di Sawah

Mereka adalah pasangan ARH (24) yang bekerja di sebuah perkantoran pemerintah di Sukoharjo. Kekasihnya, EFA (23) juga menjadi tersangka dalam kasus aborsi itu.

Mar 4, 2023 - 19:10
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Sukoharjo Gegara Melakukan Aborsi Hingga Kubur Janinnya di Sawah
ilustrasi aborsi

NUSADAILY.COM – SUKOHARJO – Polisi amankan sepasang kekasih di Sukoharjo gegara mereka menggugurkan kandungan yang telah berusia lima bulan dan menguburkan janinnya di sawah.

Mereka adalah pasangan ARH (24) yang bekerja di sebuah perkantoran pemerintah di Sukoharjo. Kekasihnya, EFA (23) juga menjadi tersangka dalam kasus aborsi itu.

"Kedua tersangka sudah kami tahan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (3/3/2023).

Kasus aborsi itu terungkap saat ada petani yang menemukan sesosok janin yang terkubur di sawahnya, Kamis (2/3). Temuan tersebut membuat polisi lantas melakukan penyelidikan.

BACA JUGA : UU Aborsi Diperketat, Enam Wanita di Polandia Meninggal...

Kemudian mereka mendapat laporan dari salah satu puskesmas bahwa belum lama ini ada wanita yang datang untuk membersihkan sisa plasenta di perut. Dari petunjuk tersebut polisi lantas berhasil menemukan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo menyebut, EFA menggugurkan kandungannya atas perintah ARH. Dia kemudian membeli obat dari Kalimantan Timur seharga Rp 2,5 juta.

Setelah menggunakan obat tersebut, janin yang dikandungnya lantas keluar. Setelah itu, janin itu diambil oleh ARH untuk dikubur di sawah.

"Motifnya tersangka melakukan hubungan gelap dan takut ketahuan orang tuanya. Karena keduanya belum menikah," kata Teguh, dilansir dari detik.com

Dari tangan pelaku, polisi menyita motor, kaos, dan tas ransel sebagai barang bukti. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, ARH mengatakan, dia nekat menggugurkan itu karena belum siap untuk menikah. Meskipun, dia sudah bekerja, dan mereka sudah berpacaran selama dua tahun.

"Saya belum siap biaya. Yang memiliki niat untuk menggugurkan, dengan obat. Saya tahunya dari internet," kata ARH. (ros)