Polisi Tangkap Preman Pengeroyok 5 Wartawan di Surabaya

Dua preman pengeroyok itu ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan CCTV, serta mencocokkan dengan bukti foto yang dipotret korban. Namun, Mirzal masih belum membuka identitas pelaku. Ia memastikan pihaknya akan tegas memproses kasus ini dan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. "Kami akan terus melakukan pengembangan," ucapnya.

Polisi Tangkap Preman Pengeroyok 5 Wartawan di Surabaya

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk para preman terduga pelaku pengeroyokan lima jurnalis saat meliput penyegelan diskotek di Surabaya, Jawa Timur.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

"Sudah kami amankan, dua orang termasuk mereka yang memukul pakai kursi dan helm (selain tangan kosong)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (25/1).

Diberitakan sebelumnya lima wartawan di Surabaya menjadi korban pengeroyokan saat hendak meliput penindakan Satpol PP di Diskotek Ibiza, Jumat (20/1) sore.

Dua preman pengeroyok itu ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan CCTV, serta mencocokkan dengan bukti foto yang dipotret korban.

Namun, Mirzal masih belum membuka identitas pelaku. Ia memastikan pihaknya akan tegas memproses kasus ini dan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan," ucapnya.

Sementara itu, salah satu korban M Rofik, wartawan Lensaindonesia.com, berharap kasus serupa tidak terjadi lagi atau menimpa para jurnalis yang tengah melaksanakan tugas di kota Surabaya.

"Kami berharap tidak ada lagi aksi arogan dan premanisme oleh siapapun kepada Jurnalis, khususnya di kota Surabaya," katanya.

Dewan Pers Kecam Pengeroyokan 5 Jurnalis di Surabaya
Terpisah, Dewan Pers mengecam tindak kekerasan terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh belasan preman saat meliput penutupan sebuah diskotek di Jalan Simpang Dukuh.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya tidak dapat menoleransi tindak kekerasan tersebut. Menurutnya, UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.

"Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan," kata Ninik melalui keterangan tertulis, Senin (23/1)

Ninik menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Ia mengatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mendukung penuh penuntasan kasus ini.

Ia pun berharap perusahaan media serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para jurnalis tersebut.

"Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.

"Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya," kata Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1).

Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.

Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan. Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.(fan/han)