Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Saat Tertidur

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap pelaku di wilayah desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Jan 13, 2023 - 22:21
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Saat Tertidur
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap pelaku di wilayah desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA : Maling Tabung Gas di Cibinong Dihajar Massa Usai Kepergok...

Pelaku Herman Felani alias Farel mengaku, baru kali pertama mencuri. Ia melancarkan aksinya bersama seorang rekannya yang telah tertangkap terlebih dahulu di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Diketahui, para pencuri tersebut melancarkan aksinya pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar jam 08.50 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BE 4197 IM yang terparkir di halaman toko ritel.

Pelaku pencurian sepeda motor yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di pelataran parkir toko ritel wilayah Jalan Sukarno- Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya. Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Barat.

BACA JUGA : Rumah di Tambaksari Surabaya Dibobol Maling, Uang Ratusan...

Barang bukti satu buah mata kunci letter T terbuat dari besi telah diamankan di Mapolsek Metro Barat. Ia terancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(roi)