Polisi Tangkap-Mediasi Seorang Curanmor di Kawasan Tambora Jakbar

Putra mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (6/2), tepatnya di Jalan Kalianyar II, Tambora, Jakarta Barat. Putra menjelaskan pelaku AS, yang merupakan pengangguran, mengambil kunci motor tetangga kosannya lewat jendela.

Feb 18, 2023 - 18:13
Polisi Tangkap-Mediasi Seorang Curanmor di Kawasan Tambora Jakbar
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama (dok. Istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (18) karena melakukan pencurian motor (curanmor) tetangga kosnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasus dimediasi polisi.

"Pemuda berinisial AS (18) ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora karena melakukan pencurian di kamar tetangga kosannya," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Putra mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (6/2), tepatnya di Jalan Kalianyar II, Tambora, Jakarta Barat. Putra menjelaskan pelaku AS, yang merupakan pengangguran, mengambil kunci motor tetangga kosannya lewat jendela.

"Pelaku AS (18) beraksi seorang diri, dengan memanfaatkan celah sempit di jendela kamar korban. Pelaku naik ke jendela melalui tangga, kemudian tangannya melalui celah jendela untuk membuka slot kunci," beber Putra.

"Setelah jendela berhasil terbuka, pelaku masuk dan mengambil kunci motor yang tergantung di kamar korban," sambungnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Oknum Polisi di Bandarlampung Jadi Tersangka Aksi Curanmor

Setelah berhasil mencuri kunci motor tetangganya, pelaku mencoba mencocokkan kunci dengan motor yang terparkir di depan kosannya. Pelaku lalu membawa lari motor tersebut dan berpindah kosan.

"Berbekal kunci motor, pelaku kemudian mencocokkan kunci tersebut ke motor yang ada di depan kosan dan membawa kabur motor korban. Pelaku melarikan diri dengan berpindah tempat tinggal ke lokasi kosan di tempat lain," ungkap Putra.

Putra mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku lalu ditangkap di kosan barunya.

"Pelaku AS (18) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, di kosan barunya," kata Putra.

Putra mengungkap bahwa motif pelaku melakukan pencurian untuk biaya makan lantaran belum kunjung mendapat pekerjaan. Kasus dimediasi dengan mekanisme restorative justice atas permintaan korban.

"Tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice, motor yang berhasil kami sita dari pelaku, kami kembalikan ke korban," kata Putra. (ros)