Polisi Tangkap 2 Host Streamer Aplikasi Dream Live Terkait Konten Porno

Polisi menyebutkan PP dan LS merupakan host streamer pada aplikasi Dream Live. Sementara DSP diduga sebagai pemilik agensi.

Mar 15, 2023 - 01:57
Polisi Tangkap 2 Host Streamer Aplikasi Dream Live Terkait Konten Porno
Konferensi pers penangkapan 3 orang terkait konten porno. (Rumondang/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dua perempuan berinisial PP (19) dan LS (22) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap bersama seorang pria berinisial DSP (33) terkait konten porno via live streaming aplikasi Dream Live.

Polisi menyebutkan PP dan LS merupakan host streamer pada aplikasi Dream Live. Sementara DSP diduga sebagai pemilik agensi.

"Dari hasil penyidikan, akhirnya kita menemukan adanya konten berbau pornografi live streaming. Kemudian, dari kegiatan tersebut kita mengamankan tiga orang, yang mana dari tiga orang ini adalah dua host dan satu agensinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA : Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Sempat Viral Bakal...

PP dan LS diduga sebagai pemilik akun @upil dan @yayang. Andri mengatakan para pelaku telah melancarkan aksinya selama 3 bulan terakhir.

"Untuk kegiatan ini sudah lebih dari 3 bulan, dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan Rp 6 juta sampai Rp 15 juta," terangnya, dilansir dari detik.com

Dia mengatakan ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Polisi menyita barang bukti berupa handphone hingga buku rekening.

"Ketiga orang pelaku diamankan di tempat berbeda yang pertama di wilayah Pondok Aren, yang kedua ada di Pulogadung, dan yang ketiga ada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," jelasnya.

"Barang bukti yang kita amankan pada saat melakukan penangkapan ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, kemudian buku rekening, kemudian hasil screenshot pornografi," tambahnya.

Ketiganya dijerat Pasal 34 juncto Pasal 8 dan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ros)