Polisi Sebar Status Buron dan Wajah Penculik Balita di Cilegon

Pelaku memiliki ciri-ciri perawakan sedang dengan tinggi badan sekitar 170 cm, rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan wajah oval. Pelaku merupakan warga Desa Panyandangan, Kota Pasawaran, Lampung dan berusia 32 tahun.

Jan 11, 2023 - 18:47
Polisi Sebar Status Buron dan Wajah Penculik Balita di Cilegon
Polisi sebar wajah penculik anak di Cilegon. (Dok. Polres Cilegon)

NUSADAILY.COM - CILEGON - Polres Cilegon mengeluarkan status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penculikan anak di Kota Cilegon, Banten. Pelaku diketahui bernama Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan.

Pelaku memiliki ciri-ciri perawakan sedang dengan tinggi badan sekitar 170 cm, rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan wajah oval. Pelaku merupakan warga Desa Panyandangan, Kota Pasawaran, Lampung dan berusia 32 tahun.

Herdiyansyah menculik bocah perempuan bernama Adriana Syahfitri (4) pada Senin, 02 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA : Kejam! 2 Orang Remaja di Makassar Culik, Bunuh Hingga Jual...

"Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri ciri di atas, segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, Selasa (10/01).

Korban yang merupakan warga Lingkungan Jombang Cemara RT 01 RW 06, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, kala itu sedang bermain dengan kakaknya, kemudian datang pelaku dan mengiming-imingi untuk membeli es krim.

Setelah itu, keduanya diajak makan ke sebuah warteg. Herdiyansyah membujuk kakaknya, AB (7) untuk menjemput dan mengajak ibu nya makan bersama. Setelah AB datang kembali, nahas Adriana Syahfitri sudah tidak ada di lokasi.

BACA JUGA : Duh! Ibu Asal Bogor Dikabarkan Hilang Ternyata Pura-pura...

Polisi sudah mengumpulkan keterangan dan menyita rekaman CCTV dari sekitar lokasi. Bagi masyarakat yang melihat korban ataupun pelaku, bisa menghubungi kepolisian terdekat.

"Menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan Sihombing 0818592022," terangnya.

Pelaku Herdiyansyah dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.(lal)