Polisi Penodong Pistol ke Santri di Gowa Meminta Maaf

Pihak orang tua santri menilai perbuatan Briptu AH, kata Zuhuri telah menyalahi dan mencoreng institusi Polri yang sebelumnya mengamuk hingga mengancam ke empat santri usai rumahnya dilempar oleh orang tak dikenal beberapa hari lalu.

Dec 1, 2022 - 21:37
Polisi Penodong Pistol ke Santri di Gowa Meminta Maaf
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Briptu AH, anggota polisi yang menodongkan pistol ke sejumlah santri di Gowa, Sulawesi Selatan meminta maaf kepada orang tua korban dan pengurus pesantren.

Namun, Orang tua empat santri Tahfiz Imam Al Zuhri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjadi korban penodongan senjata api tetap ingin penyelesaian kasus tersebut melalui proses hukum.

Kepala Ponpes, Ustad Zuhuri mengatakan, bahwa sudah ada pertemuan tapi hasilnya orang tua santri tetap kasus ini diselesaikan.

BACA JUGA : Kronologi Perampokan Minimarket yang Berhasil Rampok Hingga...

"Orang tua santri tetap mau lanjut masalah ini secara hukum. Jadi saya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini ke pihak orang tua santri," kata Zuhuri, Kamis (1/12).

Pihak orang tua santri menilai perbuatan Briptu AH, kata Zuhuri telah menyalahi dan mencoreng institusi Polri yang sebelumnya mengamuk hingga mengancam ke empat santri usai rumahnya dilempar oleh orang tak dikenal beberapa hari lalu.

"Sehingga hal itu membuat pihak keluarga santri tetap ingin menyelesaikan kasus ini secara hukum," ujarnya.

BACA JUGA : Polisi Gelar Operasi Skala Besar di Sekolah Siegburg Usai...

Meski demikian dalam pertemuan tersebut, kata Zuhuri pihaknya telah memaafkan Briptu AH atas kejadian kesalahpahaman usai rumahnya dilempari oleh orang tak dikenal hingga pelaku emosi.

"Saya sebagai pihak ponpes sudah menganggap masalah ini telah selesai sejak malam kejadian. Karena sudah ada permintaan maaf dari pelaku sebelum meninggalkan lokasi pondok," ungkapnya.

Sementara ini, Briptu AH akibat perbuatannya yang menodongkan senjata api ke santri tersebut, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar telah menempatkan AH di sel khusus selama tujuh hari.(lal)