Polisi Memeriksa Perempuan soal Pencemaran Nama Baik Atas Mario Dandy

"Rencana pemeriksaan selanjutnya Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda (APA)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3).

Mar 25, 2023 - 19:33
Polisi Memeriksa Perempuan soal Pencemaran Nama Baik Atas Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa perempuan bernama Anastasia Pretya Amanda alias APA yang melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (27/3) mendatang.

Mario Dandy Satryio merupakan anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor.

"Rencana pemeriksaan selanjutnya Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda (APA)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3).

Trunoyudo juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor, Ernita yang merupakan kuasa hukum Amanda.

Selama ini, sosok APA disebut sebagai pembisik Mario sebelum menganiaya David. Hal itu sempat disampaikan oleh kepolisian dalam rilis beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Deportasi 2...

"Kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," jelas kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," sambung dia.

Laporan itu telah dilayangkan ke kepolisian pada 14 Maret lalu dan diterima dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Amanda melaporkan Mario Cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Enita mengklaim pihaknya telah menyerahkan barang bukti terkait laporan ini ke penyidik. Kendati demikian, tak dijelaskan barang bukti apa saja yang dia serahkan.

"Barang bukti sudah kita serahkan kepada penyidik," kata dia.

Sebelumnya, APA membantah pernyataan polisi yang menyebut dirinya sebagai sosok pembisik Mario sebelum menganiaya David.

Kuasa hukum APA, Sumantap, menyebut kliennya tak mengetahui soal rencana penganiayaan yang dilakukan Mario itu.

"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," kata Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3).

Sumantap mengatakan APA tidak ada di lokasi saat penganiayaan terjadi. Atas dasar ini, dia pun mengaku keberatan kliennya disebut-sebut dan disangkutpautkan dalam kasus tersebut.

Selain itu, Sumantap mengungkap bahwa APA dan Mario pernah berpacaran selama kurang lebih setahun.

BACA JUGA : Langgar Aturan saat Perayaan Nyepi di Bali, 2 WN Polandia...

"Kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(lal)