Polisi Masih Memburu 2 Tersangka Buron Kasus Penipuan Trading Net89

"Delapan tersangka dengan penjelasan status dari masing-masing tersangka sebagai berikut dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas," ujar Nurul dalam konferensi persnya, Selasa (24/1).

Jan 25, 2023 - 18:42
Polisi Masih Memburu 2 Tersangka Buron Kasus Penipuan Trading Net89
Ilustrasi buronan. Dua tersangka kasus penipuan Net89, yakni AA dan LSH masih jadi buron hingga Polri menerbitkan red notice. (Istockphoto/cihatatceken)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Dua dari delapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot Trading Net89 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, dua tersangka itu adalah AA dan LSH.

"Delapan tersangka dengan penjelasan status dari masing-masing tersangka sebagai berikut dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas," ujar Nurul dalam konferensi persnya, Selasa (24/1).

BACA JUGA : Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Tujuh Tersangka Kasus...

Nurul menerangkan perihal itu membuat mereka telah mengajukan red notice ke divisi hubungan internasional Polri.

"Serta sudah diajukan red notice ke divisi hubungan internasional Polri," ucapnya.

Sementara itu, enam tersangka lainnya sudah dalam proses pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam tersangka itu adalah Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AAL), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D).

BACA JUGA : Mengungkap Peran Masing-masing Tersangka Dalam Kasus Net89

"Untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.(lal)