Polisi Lakukan Visum Terhadap AG Terkait Dugaan Pencabulan Oleh Mario Dandy

Mangatta juga mengatakan Polisi telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap AG berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan itu. "Telah melakukan visum terhadap anak AG," ujarnya.

May 26, 2023 - 17:49
Polisi Lakukan Visum Terhadap AG Terkait Dugaan Pencabulan Oleh Mario Dandy
Mario Dandy dan Agnes / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mangatta Toding Allo, selaku kuasa hukum terdakwa AG mengatakan pihak kepolisian telah bergerak cepat menangani laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap kliennya. Mangatta menyebut polisi kini telah memeriksa enam saksi.

"Kami mengapresiasi kerja cepat pihak Subdit Renakta (Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita), karena infonya sudah memeriksa enam saksi," kata Mangatta saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Mangatta juga mengatakan Polisi telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap AG berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan itu. "Telah melakukan visum terhadap anak AG," ujarnya.

BACA JUGA : Dilaporkan AG Atas Pelecehan Mario Dandy Bakal Diperiksa...

Bahkan ia menyebut laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara. Ia mengaku tengah menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari polisi.

"Kalau tidak salah, kemarin atau hari ini akan ada gelar perkara untuk naik sidik. Kami sedang menunggu SP2HP dari pihak penyidik," kata Mangatta, dilansir dari detik.com

Diketahui sebelumnya Mario Dandy Satriyo (20) dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasihnya, anak AG (15), soal dugaan pencabulan. Polisi berencana memeriksa Mario Dandy terkait laporan tersebut dalam waktu dekat.

"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (memeriksa Mario Dandy)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Namun Trunoyudo belum merinci kapan Mario Dandy bakal diperiksa. Dia menegaskan pihak kepolisian akan mengusut perkara yang ada sesuai aturan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya komitmen, konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat, berupaya terus secara maksimal. Kolaborasi inter profesi, kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," ujarnya.

Laporan diketahui sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (ros)