Polisi Kebut Proses Berkas Perkara 2 Remaja yang Bunuh Bocah Demi Ginjal di Makassar

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS menyatakan berkas perkara kedua tersangka dipisah. Keduanya membunuh bocah FS (11) karena berniat menjual organ ginjal korban.

Jan 16, 2023 - 18:38
Polisi Kebut Proses Berkas Perkara 2 Remaja yang Bunuh Bocah Demi Ginjal di Makassar
Ilustrasi. Polisi segera menyelesaikan berkas perkara AD dan MF tersangka pembunuhan berencana bocah di Makassar. (Istockphoto/chinaface)

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Penyidik polisi segera menyelesaikan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana AD (17) dan MF (18) agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS menyatakan berkas perkara kedua tersangka dipisah. Keduanya membunuh bocah FS (11) karena berniat menjual organ ginjal korban.

"Kalau anak hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari masa penahanannya. Jadi ini dipercepat, tidak sama dengan orang dewasa," kata Lando kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).

BACA JUGA : Orang Tua Tersangka Pembunuhan Bocah Demi Ginjal di Makassar...

Lando mengatakan penyidik telah memeriksa empat saksi bertalian dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Selain itu, penyidik telah memeriksa kedua tersangka, termasuk melakukan tes kejiwaan yang dilakukan tim psikiater Biddokkes Polda Sulsel.

"Hasil pemeriksaan akan keluar beberapa waktu kemudian, karena nanti akan disimpulkan oleh psikolog dan akan diserahkan ke penyidik," tuturnya.

BACA JUGA : Kejiwaan Dua Remaja yang Bunuh Bocah Demi Ginjal Diperiksa...

Diberitakan, AD dan MF menculik dan membunuh bocah FS karena berniat menjual organ ginjal korban.

Mereka mengaku mengetahui soal jual-beli organ tubuh manusia dari sebuah situs di internet.

Namun, AD mengaku bingung setelah membunuh korban karena tak mengetahui letak ginjal. Akhirnya, jasad korban dibuang ke kolong jembatan di dekat Waduk Nipah-nipah.(lal)