Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Koplo yang Nantinya Diedarkan Untuk Perayaan Tahun Baru

Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas menerima dan mengantarkan paket narkoba sesuai arahan seseorang berinisial JY, yang merupakan kakak ipar DS.

Dec 25, 2022 - 14:34
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Koplo yang Nantinya Diedarkan Untuk Perayaan Tahun Baru
Ratusan ribu pil koplo di dalam kardus diamankan polisi (Foto: Andhika Dwi)

NUSADAILY.COM – KEDIRI - Ribuan butir pil koplo diamankan dari dua orang di Kediri. Pil koplo itu diduga akan diedarkan untuk perayaan tahun baru,

Dua orang itu adalah kurir pil setan tersebut. Mereka adalah AP dan DS. AP tak melawan saat polisi menangkapnya di rumah beserta 117 ribu butir pil koplo yang terbungkus dalam kardus besar.

BACA JUGA : Seorang Pria di Jember Embat 3 Ponsel Milik Bu Aminah,.

Saat akan dibawa, AP sempat menolak dan meronta ketika kedua tangannya diborgol. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres kediri. Selain itu petugas juga mengamankan DS, teman AP.

Di depan petugas, kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas menerima dan mengantarkan paket narkoba sesuai arahan seseorang berinisial JY, yang merupakan kakak ipar DS.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan ratusan ribu butir pil koplo tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk saat perayaan natal dan tahun baru nanti. Sementara untuk tersangka JY telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kronologinya, kedua tersangka (DS dan AP) disuruh JY untuk mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Selanjutnya pil koplo tersebut disimpan di rumah AS. Lalu 83 ribu butir pil diambil oleh JY dan diedarkan, sementara sisanya saat akan dikirim sudah berhasil ditangkap petugas," ujar Ridwan, Sabtu (24/12/2022).

BACA JUGA : Bupati Jember Hendy Siswanto Yakin Maroko Rebut 3 Besar..

Polisi saat ini masih terus mengembangkan penangkapan dan penggagalan ratusan ribu butir pil koplo itu. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar yang mengirim barang haram tersebut.

Setiap meletakkan (ranjau) barang di suatu tempat, pelaku diberikan upah Rp 300.000- Rp 400.000. Tak hanya di Kabupaten Kediri, pasar mereka juga menembus Jombang.(ros)