Polisi di Koblenz Tangkap Seorang Pengemudi Mabuk Tiga Kali dalam 12 Jam

Petugas Polisi menangkap seorang pengemudi pria berusia 61 tahun yang mabuk setidaknya tiga kali dalam waktu dua belas jam.

Nov 1, 2022 - 20:27
Polisi di Koblenz Tangkap Seorang Pengemudi Mabuk Tiga Kali dalam 12 Jam

NUSADAILY.COM – KOBLENZ – Petugas Polisi menangkap seorang pengemudi pria berusia 61 tahun yang mabuk setidaknya tiga kali dalam waktu dua belas jam.

Melansir Spiegel.de, polisi menghentikan seorang pria yang mengemudi sambil mabuk pada hari Minggu. Mereka melarangnya untuk terus mengemudi dan kemudian menyita kuncinya. Tetapi pria berusia 61 tahun itu menjadi inventif meskipun mabuk.

BACA JUGA : Biro Statistik Nasional: Produksi Minyak Mentah China Naik...

Petugas polisi Koblenz harus berurusan dengan pelanggar berulang pada hari Minggu. Total setidaknya tiga kali dalam waktu dua belas jam mereka menghentikan pengemudi yang sama yang mabuk di belakang kemudi.

Seperti yang diumumkan direktorat lalu lintas di Koblenz, mereka menangkap pria berusia 61 tahun itu untuk pertama kalinya pada Minggu sekitar pukul dua pagi di sebuah jalan di Rhine-Westphalia Utara. Petugas kemudian melarangnya melanjutkan perjalanan, ujarnya.

Kurang dari dua jam kemudian, mereka membawa pria itu dari Autobahn di Rhineland Palatinate. Dia memiliki hampir 1,6 per seribu alkohol dalam darahnya.

BACA JUGA : Krisis Kemenangan! Liverpool Dibuat Malu di Kandang Sendiri

Surat izin mengemudinya kemudian dicabut dan petugas menyita kunci mobil pria tersebut. Kemudian mereka mengantarnya ke sebuah motel sehingga dia bisa tidur karena mabuk.

Tapi itu tidak menghentikan pria itu untuk terus mengemudi. Pada Minggu sore, para petugas bertemu lagi dengan pria berusia 61 tahun itu yang masih sangat mabuk. Ia mungkin naik taksi ke tempat mobilnya diparkir dan mendapat kunci cadangan dari seorang kenalan.

Dia kemudian dibawa kembali ke kantor. Di sana, "sampel darah ketiga diambil dalam waktu dua belas jam," lapor polisi. Mobilnya disita. Sekarang sedang diperiksa apakah mobil itu bisa dijual atau dibuang.(jrm3/lal)