Polisi Buka Suara soal Tersangka Baru Kanjuruhan

Tersangka baru terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, berpotensi muncul terutama setelah ada petunjuk dari Kejaksaan.

Oct 30, 2022 - 00:23
Polisi Buka Suara soal Tersangka Baru Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan Malang.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tersangka baru terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, berpotensi muncul terutama setelah ada petunjuk dari Kejaksaan.

"Ada [potensi tersangka baru], nunggu petunjuk jaksa dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10).

Dedi tidak mengungkapkan identitas calon tersangka dimaksud. Hanya saja, dia mengatakan calon tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP serta Pasal 52 Jo 103 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA : IPW Minta Aparat untuk Tak Ragu Tetapkan Ketua PSSI Sebagai...

"[Jumlah tersangka] nanti dulu. [Pasal] sama, dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," kata Dedi.

Polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meskipun berkas perkara enam tersangka sudah dilimpahkan pada tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

BACA JUGA : Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Pengacara Dirut...

Lalu ada tiga berkas perkara tersangka dari unsur kepolisian yaitu Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan membuat lebih dari 400 lainnya luka-luka. Komnas HAM menyebut faktor penyebab terjadinya tragedi ini karena gas air mata yang ditembakkan aparat ke arah tribun penonton stadion Kanjuruhan.