Polisi Berhasil Tangkap Guru SD di Bekasi yang Cabuli Murid saat Ujian

"Tempat kejadian perkara perbuatan cabul di SDN Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Hengki dalam keterangannya, Selasa (29/11).

Nov 29, 2022 - 22:44
Polisi Berhasil Tangkap Guru SD di Bekasi yang Cabuli Murid saat Ujian
Ilustrasi. Seorang guru di Bekasi ditangkap setelah mencabuli anak didiknya saat ujian (Keith Allison/Pixabay)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AF (28) yang berprofesi sebagai seorang guru karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswa didiknya.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022 yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota.

"Tempat kejadian perkara perbuatan cabul di SDN Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Hengki dalam keterangannya, Selasa (29/11).

BACA JUGA : Guru SD Bejat Cabuli Murid di Bekasi Ditetapkan jadi Tersangka

AF diketahui juga telah dipecat dari tempatnya bekerja. Usai dipecat, AF pun langsung melarikan diri ke tempat temannya di Sumatera Utara.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (26/11) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kata Hengki, aksi bejat pelaku itu bermula saat yang bersangkutan mengawasi pelaksanaan ujian di kelas korban.

"Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku menyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya," ujarnya.

BACA JUGA : Bejat! Ayah dan Anak Cabuli Seorang Remaja di Banten

Hengki mengungkapkan ada delapan anak yang menjadi korban dari perbuatan pelaku. Dari delapan korban, tiga orang sudah membuat laporan polisi dan lima lainnya sedang diasemen oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

"Lima korban lainnya masih dilakukan asesmen dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi untuk lima korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(lal)