Polisi Berhasil Meringkus Pembunuh Bidan dan Anaknya di Simalungun

"Tersangka ditangkap di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Jumat (28/4). Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui perbuatannya," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Jumat (28/4).

Apr 29, 2023 - 19:13
Polisi Berhasil Meringkus Pembunuh Bidan dan Anaknya di Simalungun
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - MEDAN - Polisi meringkus pria bernama Safrin Dwiva (23) yang diduga membunuh bidan dan anaknya di Kompleks Perumahan Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Tersangka ditangkap di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Jumat (28/4). Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui perbuatannya," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Jumat (28/4).

Dalam kasus ini, korban Lenni Herawati Bibela (42) yang bekerja sebagai bidan dan anaknya Antonius Ferdinand (12) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar tidur pada 18 April 2023.

BACA JUGA : Polisi Memburu Pelaku Mesum Viral di Bali

Kasus itu terungkap saat kerabat korban sudah lama tak melihat keberadaan korban. Saat dihubungi ponsel korban mati. Saat rumah korban didatangi, ternyata Lenni dan anaknya ditemukan sudah tak bernyawa.

"Saat kerabat korban masuk ke dalam rumah, ternyata tercium bau tak sedap dan ditemukan ceceran darah. Kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyidikan, kedua korban diduga sudah meninggal empat hari sebelumnya," ujarnya.

Polisi melakukan penyidikan dan kemudian berhasil meringkus Safrin Dwiva. Rumah yang ditinggali tersangka berjarak sekitar lima meter dari rumah korban. Ternyata tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu.

"Dua hari sebelum eksekusi tersangka sudah mempersiapkan mencari pisau untuk membunuh. Jadi pembunuhan itu terjadi pada tanggal 14 April. Tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil mobil dan motor yang parkir di rumah itu," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka nekat membunuh kedua korban karena ingin mencuri mobil dan motor di rumah korban. Sebab tersangka telah menggadaikan mobil yang direntalnya sebesar Rp30 juta. 

BACA JUGA : Miris! Seorang Lansia Dibuang Keluarga di Pinggir Jalan...

Dia menambahkan tersangka terus ditagih lantaran menggadaikan mobil rental itu. Uang dari menggadaikan mobil digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itulah tersangka berencana mencuri mobil di rumah korban. Tersangka juga telah mempelajari bahwa korban kerap tak mengunci rumahnya.

"Tapi aksi tersangka langsung dipergoki oleh korban. Di sana korban ditikam berulang kali hingga tewas. Tersangka juga sempat mengobrak-abrik lemari korban. Tapi karena panik tersangka hanya membawa kabur ponsel korban. Sedangkan mobil korban tidak dibawa kabur, " jelasnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(lal)