Polisi Adakan Reka Ulang Adegan Kasus Mayat di Kolong Tol Bencikayu

Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan kasus mayat yang ditemukan di kolong Tol Becakayu dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36). Rudolf diketahui membunuh Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha di apartemen dan membawa mayat korban dengan troli menggunakan lift sebelum membuangnya.

Dec 8, 2022 - 00:19
Polisi Adakan Reka Ulang Adegan Kasus Mayat di Kolong Tol Bencikayu
Rudolf terekam kamera lift tersenyum saat membawa mayat Icha. (Foto: Tangkapan layar)

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan kasus mayat yang ditemukan di kolong Tol Becakayu dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36). Rudolf diketahui membunuh Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha di apartemen dan membawa mayat korban dengan troli menggunakan lift sebelum membuangnya.

Rekonstruksi digelar di dalam Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan di area parkiran pada Rabu (7/12/2022). Rudolf yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak dihadirkan secara langsung.

BACA JUGA : Miris! Bayi Ditemukan Tewas di Jalur Pendakian Bavaria

Tergantung di leher Rudolf papan nama bertuliskan 'Tersangka Rudolf' saat dibawa penyidik ke lokasi rekonstruksi. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Rudolf.

Wajah Rudolf hanya tertunduk dengan wajah murung sambil mengikuti arahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang mengawal jalannya setiap reka adegan dalam proses rekonstruksi.

Kegiatan itu pun dimulai dengan melaksanakan reka adegan Rudolf yang sedang merencanakan aksi pembunuhnya di dalam rumah. Rudolf tampak duduk sambil menggunakan ponselnya untuk mencari informasi mengenai cara membunuh seseorang tanpa menimbulkan suara gaduh.

Diketahui, Rudolf Tobing tega membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha karena ia tak bisa menghabisi nyawa target utamanya.

Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong tol Becakayu. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi berhasil meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha sebenarnya merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

Keempatnya, yakni Rudolf, Icha, H, dan S, diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah dinamika dalam pertemanan mereka yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.

Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap IchaI. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada Senin, 17 Oktober 2022 di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Tega! Satu Keluarga di Racuni Anak Sendiri

Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, jenazah korban kemudian di buang ke kolong Tol Becakayu.

Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(roi)