Polemik Penundaan Pemilu 2024, KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Afif mengatakan putusan itu menegaskan ketidakpuasan proses pendaftaran partai politik seharusnya diadukan melalui Bawaslu, PTUN, ataupun Mahkamah Konstitusi (MK)

Apr 12, 2023 - 20:41
Polemik Penundaan Pemilu 2024, KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Logo KPU

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kabulkan permohonan banding KPU RI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. KPU pun menyatakan Pemilu tetap digelar sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024.

"Ya tentu KPU mengapresiasi putusan PT DKI terkait permohonan banding kita," kata Komisioner KPU Mochammad Afifudin kepada wartawan, di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/2023).

"Pemilu sesuai jadwal dan kami juga tidak pernah melakukan skenario jadwal selain yang sudah ada," sambung Afif.

BACA JUGA : Koalisi Besar Jelang Pemilu 2024 AHY Menyebut Partainya...

Dilansir dari detik.com, Afif mengatakan putusan itu menegaskan ketidakpuasan proses pendaftaran partai politik seharusnya diadukan melalui Bawaslu, PTUN, ataupun Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan PT DKI, katanya, juga menegaskan KPU sudah bekerja sesuai aturan.

"Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sengketa proses pendaftaran politik kalau mau ambil jalur ketidakpuasan itu ya larinya ke Bawaslu, PTUN, dan sengketa aslinya ke Mahkamah Konsitusi, karena kewenangan absolut kita kemarin juga dikabulkan," tutur Afif.

"Jadi ini sekaligus menegaskan ke semua pihak bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan jalur yang benar," imbuhnya, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim. (ros)